Iman kepada hari akhir
Iman kepada hari akhir merupakan sesuatu yang wajib kita percayai. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. yang berbunyi sebagai berikut:وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَّا رَيْبَ فِيهَا وَأَنَّ اللَّـهَ يَبْعَثُ مَن فِي الْقُبُورِ ﴿٧﴾
Artinya: “Dan sungguh, (hari) Kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya; dan sungguh, Allah akan membangkitkan siapa pun yang di dalam kubur.” (Q.S. al-Hajj/22: 7)Berdasarkan firman Allah swt. tersebut, bahwa hari kiamat pasti akan datang. Hanya waktunya kapan itu merupakan rahasia Allah dan tidak seorang pun yang mengetahuinya. Sebagaimana firman Allah swt. dalam surah al-A‘raf ayat 187:يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي ۖ لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ۚ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً ۗ يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ اللَّـهِ وَلَـٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ ﴿١٨٧﴾
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang Kiamat, “Kapan terjadi?” Katakanlah, “Sesungguhnya pengetahuan tentang Kiamat itu ada pada Tuhanku; tidak ada (seorang pun) yang dapat menjelaskan waktu terjadinya selain Dia.” (Q.S. al-A‘raf 7: 187)Peristiwa kiamat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kiamat sugra dan kiamat kubra1. Kiamat sugra atau kiamat kecil, yaitu peristiwa rusaknya sebagian alam seperti matinya sebagian makhluk hidup, rusaknya lingkungan alam, gunung meletus, gempa bumi, dan lain-lain.2. Kiamat kubra atau kiamat besar, yaitu rusaknya seluruh alam semesta beserta isinya. Pada peristiwa itu tidak ada satu makhluk pun ciptaan Allah SWT. Yang tidak rusak atau hancur. Semua binasa dan berubah menjadi alam akhirat.Sebagaimana firman Allah swt. Dalam surah al-Haqqah ayat 13 – 15 yang berbunyi:فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ نَفْخَةٌ وَاحِدَةٌ ﴿13﴾
وَحُمِلَتِ الْأَرْضُ وَالْجِبَالُ فَدُكَّتَا دَكَّةً وَاحِدَةً ﴿14﴾
فَيَوْمَئِذٍ وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ ﴿15﴾Artinya: “Maka apabila sangkakala ditiup sekali tiup dan diangkatlah bumi dan gunung-gunung, lalu dibenturkan keduanya sekali benturan. Maka pada hari itu terjadilah hari Kiamat. (Q.S. al-Haqqah/69:13-15)Setelah malaikat meniup sangkakala, semua makhluk hidup mengalami ajalnya kecuali Allah swt. yang kekal selama-lamanya.Firman Allah swt.:السَّمَاءُ مُنْفَطِرٌ بِهِ كَانَ وَعْدُهُ مَفْعُولا ﴿18﴾Artinya: “Langit terbelah pada hari itu. Janji Allah pasti terlaksana. (Q.S. al-Muzzamil/73: 18)Dari ayat di atas diketahui bahwa langitpun mengalami pecah belah, dengan demikian seisinya pun mengalami kerusakan yang sangat parah. Rasulullah saw. menjelaskan mengenai kejadian kiamat sebagai berikut:أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطْوِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ السَّمَاوَاتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُهُنَّ بِيَدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ يَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ الْجَبَّارُونَ أَيْنَ الْمُتَكَبِّرُونَ ثُمَّ يَطْوِي الْأَرَضِينَ بِشِمَالِهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ الْجَبَّارُونَ أَيْنَ الْمُتَكَبِّرُونَArtinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, berkata: Rasulullah saw. bersabda bahwa pada hari kiamat Allah swt. melipat langit kemudian menggegamnya dengan tangan kanan lalu berfirman: Akulah raja! Dimanakah orang yang gagah perkasa? Di manakah orang yang menyombongkan diri? Kemudian Allah swt. melipat bumi dengan tangan kiri-Nya lalu berfirman: Akulah Raja! Di manakah orang gagah perkasa? Di manakah orang yang menyombongkan diri?” (H.R. Al-Bukhari/6863; Muslim/4995).Dari hadits Rasulullah saw. di atas kita mengetahui betapa kecilnya manusia-manusia yang ketika di dunia mengaku perkasadan bersikap sombong akhirnya menemui siapa yang sesungguhnya perkasa dan berhak sombong yaitu Allah swt.
Aqiqah dan Kurban
1. Aqiqaha. Pengertian aqiqahAqiqah adalah menyembelih kambing dan daging hasil penyembelihan itu disedekahkan kepada orang Iain sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWTatas kelahiran seorang anak di keluarga Muslim.Bagi seorang muslim yang baru saja melihat kelahiran anaknya, tentumerasakan sebuah kegembiraan yang tiada terhingga. Karena anak adalah mutiarayang sangat berharga. Anak adalah obat duka yang tak ada bandingannya.Sehingga di dalam agama Islam kegembiraan tersebut perlu diwujudkan dalambentuk sedekah untukb erbagi kebahagiaan sebagai rasa syukur kepada SangKhaliq. Karena Dialah yang menitipkan mutiara tersebut kepada kita sebagaiamanah yang harus dijaga dan dipelihara.Anak yang baru lahir tersebut sepantasnya diberi nama yang baik, karena nama yang disandangnya merupakan doa untuknya. Nama-nama yang baiktersebut antara Iain diambil dari nama – nama Nabi dan Rasul serta orang-orangsaleh dengan harapan semoga anak kelak dapat mengikuti jalan hidup terpujiyang telah ditempuh oleh orang -orang saleh sebelumnya, karena kehidupan duniaibarat mata rantai yang tiada putusnya, setelah generasi dahulu akan munculgenerasi berikutnya yang akan menggantikan kedudukannya.Di samping memberi nama yang baik, kitajuga mengungkapkan rasa syukurdengan melakukan aqiqah, dengan ketentuan, jika anak yang baru dilahirkantersebut perempuan maka dianjurkan untuk menyembelih 1 ekor kambing, danjika laki-laki maka kambing yang disembelih berjumlah 2 ekor.Rasulullah SAW. bersabda :حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّىArtinya : “Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Abu ‘Arubah dari Qatadah dari Al Hasan dari Samrah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.”(IBNUMAJAH-3156)b. Hukum aqiqahHukum aqiqah adalah sunnah mutakkadah bagi orangtua anak. Karena demikian kuat penganjurannya maka sebisa mungkin aqiqah dilaksanakan, kecuali jika muslim tersebut tidak mampu. Karena Allah SWT tidak mungkin membebani kepada manusia sesuatu yang tidak mampu dipikulnya.c. Syarat AqiqahAdapun syarat tersebut adalah sebagai berikut:1) Hewan yang disembelih adalah kambing atau domba.2) Hewan yang disembelih harus dalam keadaan sehat dan usianya sudah memenuhi syarat untuk aqiqah3) Daging hewan aqiqah lebih dianjurkan dimasak terlebih dahulu4) Sebagian daging hewan aqiqah disedekahkan, sebagian lagi boleh dimakan oleh keluarga yang melaksanakan aqiqah .d. Fungsi AqiqahAqiqah memiliki fungsi sebagai berikut:1) Perwujudan ungkapan syukur kepada Allah SWT.2) Untuk mengikuti Sunnah Rasul.3) Memupuk rasa solidaritas sesama Muslim, dan menekan keegoan yang pada awalnya menjadj sifats eseorang .4) Sedekah (melalui aqiqah) merupakan sarana untuk meraih ridha Allah SWT.5) Melaksanakan aqiqah secara tidak langsung juga menjalin tali persaudaraan dengan tetangga terdekat, saudara dan fakir miskin.2. Kurbana. Definisi QurbanQurban adalah menyembelih binatang ternak pada tanggal 10 Zulhijjah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT Ibadah qurban adalah salah satu dari sekian banyak ibadah yang erat kaitannya dengan sosial kemasyarakatan,k arena pelaksanaan penyembelihan binatang qurban setelah menunaikan salat Idul Adha utamanya diberikan kepada kaum dhulafa, anak yatim dan fakir miskin. Ibadah qurban merupakan cermin kepatuha hamba kepada Penciptanya.b. Syarat Pelaksanaan Qurban.Adapun syarat – syarat pelaksanaan qurban adalah sebagai berikut :1) Hewan qurban diperoleh dengan cara halal, tidak berhutang,2) Hewan qurban adalah binatang ternak, seperti : kambing, domba, sapi, kebau atau unta.3) Hewan qurban adalah hewan yang sempurna anggota tubuhnya, tdk cacat.4) Hewan qurban telah cukup umur ( yaitu kambing berumur 2 tahun, domba berumur 1 tahun, sapi dan kerbau berumur 2 tahun dan unta berumur 1 tahun)5) Orang yang berkurban adalah orang merdeka, baligh dan berakal.6) Hewan disembelih pada waktu yang ditentukan yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah.c. Fungsi QurbanAdapun fungsi qurban adalah sebagai berikut:1) Sebagai cermin kepatuhan seorang hamba kepada Penciptanya.2) Memberi kegembiraan di hati kaum dhu lafa, anak yatim dan fakir miskin.3) Melatih sikap solidaritas antara sesama muslim4) Melatih jiwa pengorbanan.5) Melatih sikap kepekaan sosial terhadap orang yang lebih membutuhkan uluran tangan kita.d. Cara penyembelihan hewan aqiqah dan qurban adalah sebagai berikut:1) Berniat menyembelih hewan qurban atau aqiqah karena Allah SWT2) Mempersiapkan pisau atau alat pemotong Iainnya yang benar- benar tajam3) Mengikat dengan kuat dan menghadapkan hewan qurban menghadap kiblat.4) Membaca basmalah5) Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw. dan keluarganya.6) Membaca takbir.7) Memotong hewan aqiqah atau qurban sampai putus urat lehernya8) Membaca doa agar qurban diterima Allah SWT.
Haji dan Umroh
1. Hajia. Pengertian HajiHaji adalah mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan ibadah dengan syarat dan rukun tertentu. Setiap muslim yang mampu, berkewajiban menunaikan ibadah haji satu kali dalam hidupnya. Adapun selebihnya hukumnya sunah. Perintah tentang haji tersebut terdapat dalam surah ali-Imron: 97وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚArtinya :“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allahadalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. “ (Q.S. ali-Imran/3:97)Melaksanakan Ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan tiga cara yaitu:1) Haji Ifrad, melaksanakan ibadah haji dan umrah secara terpisah dalam bulan haji yang sama. Pelaksanaan haji dilakukan tertebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umrah2) Haji Tamattu’, adalah kebalikan dan Haji Ifrad yaitu melaksanakan umrah tedebih dahulu kemudian melakukan haji di bulan yang sama. Pelaksanaan haji seperti ini menyebabkan harus membayar Dam (denda).3) Haji Qiran, rnelaksanakan haji dan umrah secara bersamaan. Pelaksanaan haji sepetti ini juga menyebabkan harus membayar Dam (denda).b. Syarat HajiAda beberapa syarat, jika seseorang akan menunaikan ibadah haji, yaitu,1) beragama islam2) sehat jasmani dan rohani3) sudah balig4) bukan merupakan budak ( orang merdeka )5) orang yang mampu, yang meliputi :a) Memiliki bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk membayar ongkos naik haji (ONH) dan cukup untuk bekal selama mengerjakan haji serta cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkanb) Ada kendaraan, artinya ada alat transportasi yang dapat mengangkut ke Baitullahc) Aman, artinya di dalam melaksanakan ibadah haji dijamin kesehatan harta dan jiwanya, tidak terjadi perang, kerusuhan dan sebaginya.d) Bagi wanita hendaknya disertai mahramnya.c. Rukun HajiRukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji, dan tidak dapat diganti dengan membayar denda (dam). Jika orang meninggalkan salah satu rukun haji, maka hajinya tidak sah. Rukun haji ada 6 macam sebagai berikut:1) Memakai ihram dan niat hajiIhram adalah memakai pakaian berwarna putih yang tidak berjahit. Sebelum memakai pakaian ihram terlebih dahulu mandi jinabat. Setelah memakai pakaian ihram dilanjutkan salat 2 rakaat di mikat kemudian niat haji, dengan lafalلبيك اللهم حجاArtinya : “Aku sambut panggilanmu, ya Allah untuk berhaji.”2) Wukuf di Padang ArafWukuf artinya hadir di Padang Arafah. Wukuf pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar sidik tanggal 10 Zulhijah.Wukuf dilakukan setelah khotbah dan salat jamak qasar takdim zuhur dan asyar berjamaah. Wukuf dapat dilakukan berjamaah atau sendiri dengan memperbanyak zikir, istigfar, dan doa. Waktu wukuf tidak disyaratkan harus suci dari hadas besar atau kecil.3) TawafTawaf adalah mengeliligi ka’bah tujuh kali putaran. Tawaf. dimulai dari Hajar Aswat dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang .tawaf. Orang yang tawaf. harus menutup aurat dan suci dari hadas dan najis. Ada beberapa macam tawaf,. sebagai berikut:a) Tawaf. qudum, yaitu tawaf. yang dilakukan ketika baru datang di Mekah.b) Tawaf. ifadah, yaitu tawaf. yang dilakukan karena melaksana-kan rukun haji.c) Tawaf. tahallul, yaitu tawaf. yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang diharamkan sebab ihram.d) Tawaf. nazar, yaitu tawaf. yang dilakukan karena nazar.e) Tawaf. sunah, yaitu tawaf. yang dilakukan untuk mencari keutamaan ibadah.f) Tawaf. wada’, yaitu tawaf. yang dilakukan karena meninggal-kan Mekah4) Sa’iSa’i adalah lari-lari kecil di antara bukit Safa. dan Marwah. Sa’i dimulai dari Bukit Safa. dan diakhiri di bukit Marwah. Sa’i dilakukan 7 kali bolak-balik dan dikerjakan setelah tawaf.5) Menggunting (mencukur) rambutWaktu mencukur setelah melempar jumrah aqabah pada hari mahar bila mempunyai kurban, mencukur setelah menyembelih hewan, mencukur minimal 3 helai rambut.6) Tertib7) Menertibkan rukun-rukun tersebut artinya harus berurutan dimulai dari niat (ihram) wukuf, tawaf, sa’i dan menggunting rambut.d. Wajib HajiWajib haji adalah ketentuan-ketentuan baik perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tetap sah, tetapi wajib membayar dam, meliputi :1) Ihram dari miqat.dengan mengucapkanلبيك اللهم حجاArtinya: “Ku penuhi ya Allah panggilan-Mu untuk berhaji”2) Mabit di MusdalifahMabit dilaksanakan dengan cara berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan. Pada saat mabit dipergunakan untuk mencari kerikil sebanyak 49 atau 70 butir atau 7 butir untuk melempar jumrah akabah. Jama’ah haji yang tidak mabit di Musdalifah wajib membayar dam yaitu menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu, berpuasa 10 hari yaitu 3 hari ditanah suci dan 7 hari di tanah air.3) Melontar JumrahJama’ah haji yang tidak melontar jumrah selama 3 hari wajib membayar dam dan jika meninggalkan sebagian lontaran maka harus membayar fidyah. Pembayaran dam yaitu dengan menyembelih seekor kambing, jika tak mampu menyembelih kambing diganti puasa 10 hari, jika puasa tak mampu diganti dengan memberi makan kepada beberapa fakir miskin yang nilainya sama dengan harga satu ekor kambing.Waktu melontar jumrah Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya jumrah akabah saja, dimulai tengah malam sampai terbenam matahari Pada hari-hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah yang dilontar ketiga-tiganya yaitu, jumrah ula, wusta dan akabah.Cara melontar jumrah Melontar masing-masing 7 kerikil dengan tujuh kali lontaran. Jama’ah haji yang melaksanakan nafar awal melontar jumrah dengan 49 butir, yaitu 7 butir untuk jumrah akabah pada tanggal 10 dzulhijah dan masing-masing 7 butir untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah, sedangkan bagi jama’ah haji yang melaksanakan nafar sani melontar jumrah dengan 70 butir, karena di tambah lagi masing-masing 7 butir untuk jumrah ula, wusta dan akabah pada tanggal 13 Zulhijah.4) Mabit di minaMabit di mina hukumnya wajib, jika tidak mabit maka harus membayar dam.5) Meninggalkan larangan-larangan ihram.Larangan-larangan itu adalah :a) bagi pria dilarang,(1) memakai pakaian berjahit(2) memakai sepatu menutupi mata kaki(3) memakai penutup kepala yang melekat, jika tidak melekat hukumnya boleh, contohnya payungb) bagi wanita dilarang :(1) berkaus tangan(2) menutup mukac) bagi pria dan wanita dilarang :(1) memakai wangi-wangian(2) memotong kuku, bulu dan rambut(3) memburu /membunuh binatang(4) kawin, mengawinkan atau meminang(5) bercumbu atau bersetubuh(6) mencaci, bertengkar(7) memotong pepohonan di tanah haram.2. Umraha. Definisi UmrahUmrah menurut bahasa adalah berkunjung atau berziarah. Umrah menurut istilah adalah berkunjung ke Baitullah dengan memenuhi wajib dan rukun tertentu pada waktu kapanpun kecuali pada hari arafah, Idul Adha dan I hari Tasyriq.b. Hukum UmrahHukum umrah adalah Sunnah Muakkadah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. ketika ditanya apakah Umrah wajib? Maka beliau menjawab, Artinya : Hadis jabir berkata, bersabda rasululullah SA W : ‘Tidak, tapi jika kamu melakukan umrah itu lebih baik” (H.R. Ahmad dan Tirmizi) .c. Waktu UmrahMelaksanakan ibadah umrah disunnahkan pada bulan Ramadhan. Melaksanakan ibadah umrah dibolehkan pada waktu kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada waktu-waktu tertentu yaitu sebagai beriku:1) Hari Raya Idul Fitri (10 Zulhijjah)2) Hari Tasyriq,(ll, 12, dan 13 Zulhijjah)3) Hari Arafah ( 9 Zulhijjah )d. Rukun UmrahRukun Umrah adalah sebagai berikut :1) Ihram disertai niat umrah .2) Tawaf (7 kali putaran)3) Sai4) Tahalul5) Tertib6) Wajib Umrah.e. Wajib umrah adalah sebagai berikut:1) Ihram di Miqat.Bagi orang yang telah berada di Tanah Haram (Mekah), jika hendak melakukan umrah harus keluar dari tanah Haram ke tanah Halal. Tanah Halal yang biasa digunakan untuk mulai ihram adalah: Ji’ranah dan Tan’im. Sementara bagi Yang datang dari luar tanah Haram, dapat memulai ihram pada tempat-tempat yang sama sepeti di dalam ibadah haji. Sementara miqat zamani boleh sepanjang tahun.2) Menjauhkan diri dari hal – hal yang dilarang seperti larangan dalam ibadah haji. Orang yang akan melaksanakam umrah terlebih dulu membersihkan diri dan bersuci, kemudian memakai pakaian ihram , salat dua rakaat, dan berniat umrah . Selanjutnya pergilah menuju Mekah. Setelah tiba di Mekah, lakukan tawaf sebanyak 7 kali putaran. Setelah selesai tawaf salatlah dua rakaat dan laksanakan sali dengan berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa. Kemudian dilanjutkan dengan menggunting rambut.